Perjanjian bungaya (bongaya atau bongaja) perjanjian perdamaian yang di tanda tangani pada tanggal 18 november 1667 di bungaya antara kesultanan Gowa yang di wakili oleh Sultan Hasanuddin dan pihak hindia belanda yang di wakili oleh Laksamana Maeda Speelman. Walaupun disebut perjanjian perdamaian, isi sebenarnya adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC(Kompeni) serta pengesahan monopoli oleh VOC untuk perdagangan sejumlah barang di pelabuhan makassar (yang dikuasai Gowan).
Dan isi perjanjian bongaya sebagai berikut :
1. Aru palakka di kukuhkan sebagai Raja Bone.
2. Makassar harus melepas daerah bawahannya seperti Soppeng, luwu, Bone dan Wajo
3. Makassar harus menyerahkan semua benteng – bentengnya
4. Makassar harus membayar biaya perang dalam bentuk hasil bumi kepada VOC
setiap tahunnya
5. VOC menguasai monopoli perdagangan di Sul-Sel dan Sul-Teng
Perjanjian tersebut sangat merugikan rakyat Indonesia, terlebih di Makasar dan politik adu domba Belanda terhadap Sultan Hasanudin dan Aru Palaka telah menghancurkan persatuan rakyat di Makasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar